Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Kali ini, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H, berhasil mengungkap empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.233 butir obat/pil berbagai jenis.

Kasus pertama diungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo tanpa merk.

Di hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Dalam kasus ini, petugas mengamankan berinisial MARR alias Ipin, dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi masuk Dusun Pule. Tersangka dengan inisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu

Pengungkapan keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan tersangka berinisial BIR, dengan barang bukti 475 butir pil berbagai jenis, termasuk pil koplo dan obat keras lainnya seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut mencapai 1.233 butir obat/pil, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya, pada Kamis (19/3/2026)

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Gresik Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2026
Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:13 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:05 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Mar 2026 - 22:29 WIB