Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Melalui Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga:  Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Arya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (*)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan
Bongkar Peredaran Sabu Di Pesisir Surabaya, Polres Tanjung Perak Tangkap Nelayan Tambak Wedi Amankan BB 20 Gram Sabu
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Polresta Sidoarjo Amankan Komplotan Pencurian Brankas Lintas Provinsi
Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan
Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadhan
Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:10 WIB

Gasak Rp. 49 Juta dan Dua Motor, Residivis Pencurian Tak Berkutik Ditangkap Polres Ngawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:24 WIB

Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:48 WIB

Pastikan Konsumen Aman, Satreskrim Polres Kediri Kota Cek Parcel dan Produk Pangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Tokoh Agama

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:26 WIB

Gotong Royong Polres Lumajang dan Warga Pasang Ratusan Bronjong di Lokasi Longsor

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:25 WIB

Polres Lamongan Atensi Perlintasan Kereta Api Sebidang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:16 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting, Cabai Masih Fluktuatif

Berita Terbaru

DAERAH

Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Jumat, 6 Mar 2026 - 12:24 WIB