Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan oleh petugas di Magetan, Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2), sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani. Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah mama korban mengetahuinya. Sehingga ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu.

Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar). Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin (10/3/2023) lalu. Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.

Baca Juga:  Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, 1 buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, 1 buah celana dalam berwarna hijau tua, serta 1 buah bra berwarna cream.

AKP Mangara menyampaikan bahwa korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka. “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan. Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” tandasnya.

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru