Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan oleh petugas di Magetan, Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2), sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani. Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah mama korban mengetahuinya. Sehingga ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu.

Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar). Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin (10/3/2023) lalu. Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.

Baca Juga:  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, 1 buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, 1 buah celana dalam berwarna hijau tua, serta 1 buah bra berwarna cream.

AKP Mangara menyampaikan bahwa korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka. “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan. Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” tandasnya.

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (Tyaz)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Amankan Komplotan Pencurian Brankas Lintas Provinsi
Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan
Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadhan
Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
Diduga untuk Tambang Emas Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator di Madina
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:48 WIB

Pastikan Konsumen Aman, Satreskrim Polres Kediri Kota Cek Parcel dan Produk Pangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:26 WIB

Gotong Royong Polres Lumajang dan Warga Pasang Ratusan Bronjong di Lokasi Longsor

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:25 WIB

Polres Lamongan Atensi Perlintasan Kereta Api Sebidang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:16 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting, Cabai Masih Fluktuatif

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:39 WIB

Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:28 WIB

Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:18 WIB

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kadaluwarsa

Berita Terbaru