Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp12 juta dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ, sebagai sarana pelaku.
2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto.
3. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru.
4. 1 (satu) unit mesin EDC (Electronic Data Capture).
5. 1 (satu) lembar KTP milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi atau transfer dana. Apabila menemukan indikasi perbuatan curang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol Rizki S saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (28/2/2026). (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru