Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).

Baca Juga:  Polres Tulungagung Berhasil Amankan 5 Tersangka Predator Anak Ketua PC PMII Beri Apresiasi

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru