Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP, yang merupakan warga Kecamatan Magetan. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Magetan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 21,38 gram.

Dari tangan tersangka TWS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, petugas menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Magetan, khususnya dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?

Tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Magetan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.

Polres Magetan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:24 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:33 WIB