Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.

Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

Baca Juga:  Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Amankan Suran Agung 2025, Kawal Rombongan Warga PSHW-TM ke Madiun

Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. 

AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (*)

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo
Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung
Pimpin Pemusnahan BB Narkoba, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo
Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja
Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:17 WIB

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:08 WIB

Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIB

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:23 WIB

Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:23 WIB

Pimpin Pemusnahan BB Narkoba, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:37 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

Berita Terbaru