sentralmerahputih.id | Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal sempat mengamankan dua warga Pradah Kali Kendal, Surabaya yaitu, Af dan SM pada Desember 2025 terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dipastikan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menjelaskan bahwa proses pengamanan dilakukan sebagai bagian dari langkah klarifikasi atas informasi yang diterima petugas.
“Memang benar kami sempat mengamankan dua orang warga Pradah Kali Kendal terkait dugaan judi online. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana,” ujar Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2025) .
Ia menegaskan, kedua warga tersebut kemudian dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak diamankan.
Selain itu, pihaknya juga membantah adanya isu permintaan uang tebusan dalam proses pemulangan kedua orang tersebut.
Menurut Andrianto, seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada uang tebusan. Pemulangan dilakukan karena yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Polsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.(*)












