Satreskrim Polres Gresik Ringkus Dua Penadah, Empat Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor hasil curian di wilayah utara Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).

Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB. Resmob Polres Gresik kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, AR (39), petani asal Lowayu.

Baca Juga:  Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 121 Kasus Dengan 146 Tersangka

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor.

Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/hr)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator yang Terlibat Pengrusakan di Kota Kediri
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 6 Tersangka Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP
Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan
Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol
Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal Musholla
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 14:39 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator yang Terlibat Pengrusakan di Kota Kediri

Rabu, 3 September 2025 - 11:00 WIB

Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 2 September 2025 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

Senin, 1 September 2025 - 15:54 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Dua Penadah, Empat Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal Musholla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:29 WIB

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru