Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | LAMONGAN – JATIM, Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Amankan Dua Orang Diduga Selundupkan Pupuk Subsidi

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi
Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Kabel hingga Dugaan Penyekapan dan Aborsi
Tim URC Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:48 WIB

Sigit Purnomo Apresiasi Survei Litbang Kompas, Sebut Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:25 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sahroni: Meningkatnya Kepercayaan Publik Jadi Bukti Kinerja Polri Dirasakan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:47 WIB

Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal, Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:16 WIB

Kapolres Kediri Kota Pastikan Kelancaran Forum Strategis Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:16 WIB

LaNyalla Berharap Santri Jadi Generasi Tangguh Lahir Batin

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:15 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Berita Terbaru