Ringkus 13 Pengedar Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan Barang Bukti Senilai 300 Juta

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 13 orang tersangka.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari belasan kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” kata AKP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang sudah disepakati.

Cara lama ini kerap digunakan pengedar barang haram tersebut untuk mengecoh petugas ketika melakukan transaksi.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Okerbaya sendiri kerap disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek yang mirip dengan narkotika namun harganya jauh lebih murah.

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, AKP Taufiq: Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Hal ini membuat okerbaya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya.

“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelas Richy.

Ia menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp289 juta. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Sebagai penutup, Richy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba

“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lakukan Curanmor di Enam TKP, Pria Asal Cerme Ditangkap Polsek Menganti
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember
3×24 Jam, Residivis Curanmor 30 TKP diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Tindaklanjuti Laporan Warga Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba
Polres Ponorogo Ungkap Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan
Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Sejarah Singkat Hari Juang Polri yang Diperingati Hari Ini

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Hari Juang Polri 2025 Kabid Humas Polda Jatim : Momentum Teladani Perjuangan Pahlawan Kepolisian Rebut Kemerdekaan RI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Sejarah Hari Perjuangan Polri 21 Agustus dan Makna Kepahlawanannya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Berita Terbaru