Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.

Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.

“​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.

“Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” tukasnya.

Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.

“Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan,” terangnya.

Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. ​Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.

Baca Juga:  Kenal Lebih Dekat Sosok Wanita Ringan Uluran Tangan,Tangguh Satika Simamora Calon Bupati Taput Yang Kharismatik Inspiratif

“Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut,” ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi.

“Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

“Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah,” ujarnya.

​Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, LaNyalla justru menilai Permenpora No 14 tahun 2024 berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan secara sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

“Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan. Ada risiko munculnya dua kubu, satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan berpegang pada aturan internal organisasi. Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang multi-event seperti PON (Pekan Olahraga Nasional),” katanya.(*)

Berita Terkait

Kapolri Kembali Resmikan dan Groundbreaking SPPG di Kalsel, Dukung Program MBG
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Simbol Dedikasi Polri Untuk Bangsa
LaNyalla Nilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional
Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana
Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Lancar, Lalu Lintas Kembali Normal Usai Perayaan HUT RI
Kapolri dan Mensesneg Tinjau Panggung Rakyat di HI, Masyarakat Antusias
9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Ciptakan Kamseltibcarlantas di Gerih, Polisi Ngawi Laksanakan Pengaturan Pagi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:35 WIB

Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Hari Juang Polri, Polres Malang Salurkan 15 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:57 WIB

Tingkatkan Sinergitas Polri dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syiddiqiyah Ploso Jombang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Sambut HUT ke-77, Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Polres Jember Tebar Kebaikan di Hari Kemerdekaan, Berbagi Makanan Bergizi Gratis Untuk Kaum Rentan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Warga Antusias Layanan Hapus Tato Gratis Polres Situbondo Sambut HUT Polwan ke – 77

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Polres Pasuruan Komitmen Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 2 Ton Beras untuk Warga Sukorejo dan Tosari

Berita Terbaru