sentralmerahputih.id | SURABAYA – Dunia advokat dan penegakan hukum Indonesia kembali berduka. Advokat H. Muhammad Sholeh, S.H., yang akrab disapa Cak Sholeh dan dikenal luas melalui slogan “No Viral No Justice”, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) pukul 03.30 WIB.
Kabar wafatnya Cak Sholeh pertama kali menyebar melalui grup komunitas No Viral No Justice dan kemudian dikonfirmasi oleh sejumlah media.
Dalam pesan duka yang beredar, keluarga dan rekan-rekan sejawat mengajak masyarakat mendoakan almarhum.
“Assalamualaikum. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah pulang ke rahmatullah saudara kita Muhammad Sholeh. Semoga husnul khatimah. Segala amal ibadahnya diterima Allah SWT, segala dosa dan khilafnya diampuni Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Aamiin.”

Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa jenazah H. Muhammad Sholeh, S.H. akan dimakamkan di Pondok Pesantren Singa Putih, Prigen, Kabupaten Pasuruan, setelah disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Lebak Rejo Utara II Nomor 49-51, Surabaya.
Kepergian Cak Sholeh meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga kalangan advokat, aktivis, jurnalis, hingga masyarakat yang selama ini mengenalnya sebagai sosok pengacara yang vokal mengawal berbagai perkara yang menyita perhatian publik.
Nama Cak Sholeh melejit di ruang publik melalui slogan “No Viral No Justice”, sebuah ungkapan yang lahir sebagai kritik terhadap fenomena penegakan hukum yang dinilai kerap bergerak lebih cepat ketika suatu perkara menjadi perhatian luas di media sosial.
Melalui berbagai kesempatan, Cak Sholeh kerap menyampaikan bahwa setiap warga negara sejatinya berhak memperoleh keadilan tanpa harus membuat kasusnya viral.
Namun dalam realitas yang ia amati, tekanan publik melalui media sosial sering kali menjadi faktor yang mendorong percepatan penanganan suatu perkara.
Ungkapan tersebut kemudian berkembang menjadi slogan yang melekat erat dengan sosoknya dan dikenal luas di kalangan masyarakat.
Sepanjang perjalanan kariernya sebagai advokat, Cak Sholeh aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara hukum, khususnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia juga dikenal sebagai narasumber yang kerap memberikan pandangan kritis mengenai dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Bagi sebagian kalangan, Cak Sholeh bukan hanya seorang pengacara, tetapi juga simbol keberanian menyuarakan kritik terhadap sistem hukum yang dinilai masih membutuhkan banyak pembenahan.
Meski slogan “No Viral No Justice” memunculkan beragam tanggapan, gagasan yang dibawanya telah membuka ruang diskusi mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses masyarakat terhadap keadilan.
Kepergian Cak Sholeh menjadi kehilangan bagi dunia advokasi Indonesia.
Sosoknya meninggalkan pesan bahwa hukum semestinya hadir bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan apakah suatu perkara menjadi perhatian publik atau tidak.
Warisan terbesar yang ditinggalkannya bukan sekadar slogan “No Viral No Justice”, melainkan semangat untuk terus mengawal penegakan hukum agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pencari keadilan.
Selamat jalan, H. Muhammad Sholeh, S.H. Dedikasi, keberanian, dan gagasan yang telah Anda perjuangkan akan tetap dikenang sebagai bagian dari perjalanan panjang upaya membangun sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan.
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilafnya, melapangkan kuburnya, serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin Ya Rabbal Alamin.(her)












