3×24 Jam, Residivis Curanmor 30 TKP diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MGAWI – JATIM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor, ES (41), warga Mojokerto. Pelaku diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus terungkap setelah ES mengambil motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ujarnya, pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih diperiksa.

Baca Juga:  Ops Ketupat Semeru Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Remaja yang Bikin Onar Tutup Jalan

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dihadapan media.

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 39 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru