3×24 Jam, Residivis Curanmor 30 TKP diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MGAWI – JATIM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor, ES (41), warga Mojokerto. Pelaku diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus terungkap setelah ES mengambil motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ujarnya, pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih diperiksa.

Baca Juga:  Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dihadapan media.

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WIB

Jogo Magetan, Jogo Jawa Timur, Korlap PSHT Berkomitmen Jaga Kondusivitas dan Tahan Pengerahan Massa

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

DVI Polri Terus Perkuat Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 18:55 WIB

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Selasa, 22 September 2026 - 13:46 WIB

Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

Selasa, 22 September 2026 - 13:45 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

Selasa, 22 September 2026 - 13:44 WIB

Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

Selasa, 22 September 2026 - 08:35 WIB

Panit Binmas Polsek Ploso Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka

Berita Terbaru