3×24 Jam, Residivis Curanmor 30 TKP diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MGAWI – JATIM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor, ES (41), warga Mojokerto. Pelaku diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus terungkap setelah ES mengambil motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ujarnya, pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih diperiksa.

Baca Juga:  Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dihadapan media.

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.

Berita Terkait

Ringkus 13 Pengedar Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan Barang Bukti Senilai 300 Juta
Lakukan Curanmor di Enam TKP, Pria Asal Cerme Ditangkap Polsek Menganti
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember
Tindaklanjuti Laporan Warga Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba
Polres Ponorogo Ungkap Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan
Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Sejarah Singkat Hari Juang Polri yang Diperingati Hari Ini

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Hari Juang Polri 2025 Kabid Humas Polda Jatim : Momentum Teladani Perjuangan Pahlawan Kepolisian Rebut Kemerdekaan RI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Sejarah Hari Perjuangan Polri 21 Agustus dan Makna Kepahlawanannya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Berita Terbaru