Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).

MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/25).

“Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.

Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat – alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Pimpin Patroli Malam, Wakapolres Jember : Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan.

“Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” tambah AKBP Damus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar,” ujar AKBP Damus.

Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi.

Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (*)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis
Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang
Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu Cair, Begini Kronologinya
Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi
Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Berita ini 26 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:09 WIB

Sertijab PJU dan Kapolsek Polres Bojonegoro, Ini Daftar Pejabat yang Berganti

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:53 WIB

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:21 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Blitar Gelar Khitanan Massal Gratis di Kanigoro

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:49 WIB

Polres Blitar bersama Komunitas Pecinta Alam Peringati Hari Bhayangkara ke-80 di Gunung Kelud

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:55 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Transformasi Berkelanjutan untuk Hadir dan Mengabdi kepada Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan 3 ton Beras untuk Masyarakat

Berita Terbaru