Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PROBOLINGGO – Lima pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jstim dalam 1 hari.

Kelimanya ditangkap di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu di Jl. Soekarno Hatta Desa pesisir Kec. Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas Kab Probolinggo dan Jl. Mahakam Kel. Lareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, awalnya petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi shabu di Desa Pesisir.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MK, 24, warga Wringinanom Kec Tongas pada tanggal 08 Juni 2025 jam 00.20 Wib.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda scopy warna hitam didapati membawa 1 klip plastik shabu 2,57 gram di dalam tas, 1 klip plastik shabu 0,12 gram di casing HP dan 1 klip plastik shabu 0,36 gram di tangan sebelah kanan.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa MK menjual sabu tersebut kepada AF, 35, warga Desa Sumendi Kec Tongas.

“Modus operandinya, AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu tersebut terjual habis,” kata Iptu Zainullah,Minggu (20/7).

Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF pada jam 00.45 Wib, ditemukan 1 klip plastik shabu 0,30 gram di dalam dompet.

“Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan 1 buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,“ tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu yang dijual oleh MK, ternyata didapat dari DC, 24, warga Desa Negororejo Kec Lumbang.

“Petugas berhasil mengamankan DC di Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas sekitar jam 02.00 Wib,” terang Iptu Zainullah.

Baca Juga:  Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 plastik klip shabu 4,10 gram di saku sebelah kanan, 2 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 180 plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan dan 2 buah HP.

Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lainnya.

Rupanya, sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD, 27, warga Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas.

“ IFD berhasil diamankan yang mana dia kedapatan membawa 30 plastik klip shabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 buah HP di saku sebelah kanan,” kata Iptu Zainullah.

Dengan demikian,total tersangka yang diamankan 4 orang dalam rangkaian kasus ini.

“Terhadap semua pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, ujarnya.

Sedangkan di lokasi yang berbeda pada malam hari sekitar jam 20.10 Wib, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu lainnya.

Awalnya, petugas memperoleh informasi bahwa di Jl. Mahakam Kel. Lareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap HL, 24, warga setempat.

HL ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 10 plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan digital serta dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp1.000.000.

Kini Kelimanya dilakukan penahanan di rutan Polres Probolinggo Kota menunggu proses hukum lebih lanjut. (Tyaz)

Berita Terkait

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor
Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Ngawi Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB

Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:18 WIB

Bukan Razia Biasa, Polres Jember Jadikan Operasi Patuh Semeru Aksi Senyum dan Cokelat untuk Keselamatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:43 WIB

Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah Mesti Jumlah Pelanggaran Menurun Operasi Patuh 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:17 WIB

Perkuat Kerja Sama PPA, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:54 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:56 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung Program Pemerintah

Berita Terbaru