Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Upaya tak kenal lelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy, pada Jumat (18/7).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Baca Juga:  Isu Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung : Ini Kan Asumsi, Kalau Memang Ada Pasti Kita Proses

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas AKBP Edy.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:06 WIB

Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:02 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Kapolri

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:20 WIB

Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi di Kancah Internasional

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:18 WIB

1.632 Polisi dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas

Senin, 21 Juli 2025 - 06:43 WIB

Kapolri Resmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Yogyakarta

Senin, 21 Juli 2025 - 06:42 WIB

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:43 WIB

Program ‘Polisi Menyapa’ Strategi Baru Polda Jatim Atasi ODOL

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:05 WIB

Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

Berita Terbaru