Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil ungkap 4 kasus besar beberapa bulan terakhir, tercatat sejak Maret hingga Juli 2025. Capaian ini sebagai bukti komitmen polri dalam hal ini polres Pasuruan dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan kabupaten Pasuruan.

Hal ini disampaikan oleh kasie humas Polres Pasuruan, Joko Suseno kepada media usai giat jumpa pers di Balai warta polres Pasuruan, Jum’at (4/25). Joko menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 kasus yang menonjol beberapa bulan terakhir yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

4 kasus itu antara lain, penganiayaan kelompok massa kepada seseorang di Cafe Purwosari, Penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo Gempol, Pencurian speda di area parkir taman safari II Prigen, dan terakhir yang paling hangat ialah kasus pembunuhan berencana di Gempol.

Atas hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa tidak ada tolerir bagi tindak kejahatan di wilayah Polres Pasuruan.

“Keamanan bagi kami harga mati, jangan ada upaya ataupun niat melakukan kejahatan di Pasuruan, karena kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jazuli.

Adapun 4 kasus tersebut ialah, antara lain ;

1. Kasus penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka MDS bin H melakukan penganiayaan bersama teman lainnya terhadap korban NR dengan menggunakan alat jenis ruyung (double stick besi) dan asbak kayu, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet. Motif pelaku adalah karena diajak temannya untuk pergi ke kafe dan melihat keributan, sehingga pelaku ikut serta dalam kejadian penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

2. Kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Betro RT 01 RW 01, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku Susianto alias Ambon, 46 tahun, karyawan swasta, melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Ghozali, 43 tahun, karyawan swasta, dengan menggunakan parang di bagian punggung kiri/tulang rusuk. Motif dugaan dendam karena korban pernah mengejek dan mengolok-olok pelaku.

3. Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 10.09 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MSK, 24 tahun, karyawan Taman Safari II Prigen, dan RK, 19 tahun, kurir Shopee. Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena membutuhkan uang untuk permainan judi online.

4. Kasus pembunuhan dengan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku RZ, 25 tahun, melakukan pembunuhan terhadap korban SL, 36 tahun, dengan menggunakan clurit pada bagian bahu dan pinggul. Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena dendam sejak 3 tahun lalu setelah korban pernah menantang pelaku beserta ibunya.

Kapolres Pasuruan menghimbau kepada masyarakat agar menghindari segala potensi konflik, karena dalam keadaan emosi terkadang seseorang bertindak diluar kontrol akal sehat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk konflik. Karena saat seseorang tidak bisa mengendalikan emosinya, dia akan berbuat di luar kontrol akal sehat,” pungkasnya.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB