Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat ± 1,188 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan handphone OPPO yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kepada media Sabtu (28/06) Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K , M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu demi meraup keuntungan finansial dan keinginan konsumsi pribadi secara gratis.

“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina

Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

“Untuk narkoba tidak bisa ditolerir. Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tutup Kapolres.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg dan 346 Petasan
Respons Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme
Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:25 WIB

Respons Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi, Begini Sepak Terjangnya

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:59 WIB

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:19 WIB

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:06 WIB

Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru

DAERAH

Gelar Halal Bihalal, Kapolres Tulungagung Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Mar 2026 - 10:49 WIB