Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Identitas Anda Dilindungi

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru