Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Polsek Bringin Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pemuda berinisial S (40) warga Bringin, berhasil diamankan di wilayah hukum Bringin karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin resmi.

Kejadian bermula saat Polsek Bringin yang dipimpin Kapolsek Bringin Sulis Baskoro, S.H., bersama Aiptu Hartono dan anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Saat melintas di simpang tiga tugu Winong Barat, Desa Krompol, Kecamatan Bringin, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di pinggir jalan sendirian.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan pengecekan barang bawaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi cairan mencurigakan.

Setelah ditelusuri, cairan tersebut diketahui merupakan arak jowo, jenis miras tradisional yang tidak memiliki izin edar dari pejabat berwenang dan terlapor mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya, yang hendak digunakan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Bringin yang responsif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau mengedarkan miras tanpa izin, mengingat dampak negatifnya terhadap ketertiban umum dan keselamatan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi, pada Jumat (13/6).

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa Polres Ngawi dan Polsek jajaran akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, terlapor dikenai pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 09:41 WIB

Malam Takbiran di Lumajang Kondusif, Bupati Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:45 WIB

Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:40 WIB

Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:39 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:59 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:57 WIB

Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:23 WIB

Ratusan Jurnalis Datangi Polda Jatim, Laporkan Dugaan Kejanggalan OTT Wartawan di Mojokerto dan Minta Penangguhan Penahanan

Berita Terbaru