Ayah di Wringinanom Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Tiga Kali

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Gresik – Seorang Ayah di Kabupaten Gresik tega menyetubuhi anak tirinya sendiri inisial SH yang berusia 20 tahun di rumahnya daerah Dusun Tlanak, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (31/5/2025).

Pelakunya yaitu HA (37) warga Dan Krajan, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Ironisnya, HA tega menyetubuhi korban hingga tiga kali dalam waktu tiga jam ketika kondisi rumah sedang sepi.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kronologi perbuatan bejat pelaku itu bermula ketika istri pelaku sedang keluar rumah untuk menghadiri acara wisuda adek korban yang duduk di bangku SD.

Saat itu, pelaku hanya berdua dengan korban didalam rumahnya.

“Jadi waktu istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban ini menghadiri wisuda adek korban, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi menyetubuhi korban,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu ketika konferensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut AKBP Rovan menjelaskan bahwa awalnya pelaku ini nafsu melihat korban sedang tidur menggunakan celana legging ketat.

Kemudian, pelaku memanggil korban dan menunjukan foto alat vital korban yang dimiliki oleh pelaku di handphone milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebar foto alat vital korban kalau tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku.

“Jadi pelaku mengancam korban akan menyebar foto alat vital korban kalau tidak mau melakukan hubungan badan dengan si pelaku,” jelas Rovan.

Baca Juga:  Kompak, Polres dan Kodim Gresik Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Setelah itu, korban yang merasa terancam kemudian hanya bisa pasrah ketika pelaku memaksa melakukan hubungan badan hingga tiga kali dalam waktu tiga jam.

Setelah puas menyetubuhi anak tirinya sendiri, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

“Jadi korban dipaksa ditarik kedalam kamar, kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban,” terang Rovan.

Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (1/6/2025) korban melarikan diri kerumah neneknya dan menceritakan kejadian yang dialami korban kepada saudaranya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung emosi dan mendatangi rumah pelaku, serta sempat menghajar pelaku.

“Jadi korban keesokan harinya langsung kabur ke rumah neneknya, dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Sontak keluarga korban emosi dan langsung mencari pelaku ke rumahnya, karena geram, keluarga korban sempat melakukan perbuatan anarkis kepada pelaku. Beruntung pelaku masih bisa diselamatkan oleh anggota dari Polsek Wringinanom,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 C UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hr)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:41 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:38 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:10 WIB

Diduga Curi HP di Masjid Jami’ Gresik, Pria Asal Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Gresik Kota

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Minggu, 3 Agu 2025 - 01:14 WIB