Berkat Bantuan Masyarakat, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan, Pelaku Ditangkap di Kertosono

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.
Kapolres Nganjuk

AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin(2/6/2025).

Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.

Baca Juga:  Tersangka Curanmor Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.

Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo
Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO
Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung
Pimpin Pemusnahan BB Narkoba, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo
Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:48 WIB

Kantor Hukum Majapahit Bagikan 150 Paket Takjil dan Gelar Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Dinas Pengadilan Agama Ngawi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:21 WIB

Humas Polres Ngawi Hadirkan Senyum Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munawaroh

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:04 WIB

Tebar Berkah Ramadan, Polwan Polres Magetan Bagikan Takjil dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:10 WIB

Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:34 WIB

Pamenwas Polres Ngawi Cek SPPG Polri, Pastikan Kebersihan dan Kualitas Bahan Makanan Terjaga

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Cegah Perang Sarung, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Jelang Sahur Ramadan 1447 H

Berita Terbaru