Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Peredaran Okerbaya di Lengkong

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran Okerbaya yang membahayakan kesehatan masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” tegas AKBP Henri.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, awal pengungkapan bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yaitu IN, warga Desa Ngepung, FY , warga Desa Jaan, dan DV, warga Desa Banggle.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Blitar Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dari hasil penggeledahan, IN kedapatan membawa 32 butir pil LL, FY membawa 8 butir, dan DV mengantongi 16 butir pil LL. Ketiganya mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TA dan menemukan 200 butir, 50 butir, dan 37 butir pil LL dalam plastik klip serta 80 butir lainnya dibungkus grenjeng rokok, semuanya disimpan dalam kardus bekas di jok sepeda motor.

“Total 423 butir pil LL kami amankan. Selain itu, kami juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kami kembangkan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih DPO,” jelas IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB