Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Peredaran Okerbaya di Lengkong

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran Okerbaya yang membahayakan kesehatan masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” tegas AKBP Henri.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, awal pengungkapan bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yaitu IN, warga Desa Ngepung, FY , warga Desa Jaan, dan DV, warga Desa Banggle.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810 Gelar SOTR, Pantau Arus Mudik via CCTV

Dari hasil penggeledahan, IN kedapatan membawa 32 butir pil LL, FY membawa 8 butir, dan DV mengantongi 16 butir pil LL. Ketiganya mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TA dan menemukan 200 butir, 50 butir, dan 37 butir pil LL dalam plastik klip serta 80 butir lainnya dibungkus grenjeng rokok, semuanya disimpan dalam kardus bekas di jok sepeda motor.

“Total 423 butir pil LL kami amankan. Selain itu, kami juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kami kembangkan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih DPO,” jelas IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Tyaz)

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka, Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram Sabu
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram
Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan
Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 22:50 WIB

Cegah Kenakalan Remaja di Ngawi, Kanit Binmas Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Karanganyar

Senin, 29 September 2025 - 10:40 WIB

6 Pelajar Ngawi Terpilih Jadi Duta Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 07:05 WIB

Tim SAR Gabungan Polres Magetan Berhasil Evakuasi Korban Longsor Tambang Trosono

Senin, 29 September 2025 - 07:03 WIB

Hari Kedua Outbound Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Asah Keterampilan Taktik Hingga Bersosial Empati

Minggu, 28 September 2025 - 09:47 WIB

Polres Ngawi Sukses Amankan Anniversary GRW ke-11 dan Launching Persinga

Sabtu, 27 September 2025 - 09:01 WIB

Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Sabtu, 27 September 2025 - 09:00 WIB

Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas

Sabtu, 27 September 2025 - 08:58 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Kelompok Nelayan dan Sadar Wisata di Pantai Pasir Putih Situbondo, Beri Bantuan Alat Keselamatan dan Sembako

Berita Terbaru