Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Peredaran Okerbaya di Lengkong

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran Okerbaya yang membahayakan kesehatan masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” tegas AKBP Henri.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, awal pengungkapan bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yaitu IN, warga Desa Ngepung, FY , warga Desa Jaan, dan DV, warga Desa Banggle.

Baca Juga:  Polsek Patianrowo Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemantauan Lahan Jagung

Dari hasil penggeledahan, IN kedapatan membawa 32 butir pil LL, FY membawa 8 butir, dan DV mengantongi 16 butir pil LL. Ketiganya mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TA dan menemukan 200 butir, 50 butir, dan 37 butir pil LL dalam plastik klip serta 80 butir lainnya dibungkus grenjeng rokok, semuanya disimpan dalam kardus bekas di jok sepeda motor.

“Total 423 butir pil LL kami amankan. Selain itu, kami juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kami kembangkan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih DPO,” jelas IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:52 WIB

Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 16 Juni 2025 - 15:35 WIB

Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Beri Bantuan Tongkat dan Kursi Roda Bagi Kaum Difabel

Senin, 16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 10:53 WIB

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke -79

Senin, 16 Juni 2025 - 10:50 WIB

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26 WIB

Polres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI serta Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:32 WIB

Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke – 79

Berita Terbaru