Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Ganungkidul Nganjuk

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa jajaran Polsek Nganjuk Kota telah mengamankan seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, karena membawa senjata tajam tanpa izin di depan rumah mertuanya di Jl. Mastrip, Ganungkidul, pada Kamis (3/4/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“DR kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis berang sepanjang 90 cm. Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat,” ungkap AKBP Siswantoro, Jumat (4/4/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Ponorogo Kembalikan Motor Milik Korban

DR dilaporkan oleh mantan istrinya RW (43), setelah didapati memukul dan mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, serta melempar jendela rumah dengan batu. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, menetapkan tersangka, dan melengkapi proses penyidikan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba
Polres Ponorogo Ungkap Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan
Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?
Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari
Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:17 WIB

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru