Timbulkan Ledakan dan Kerugian Materi, 7 Remaja Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Tujuh remaja dan pelajar berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16) pelajar, KAF (16) pelajar, MRM (17) pelajar, RRP (14) pelajar, dan GWP (14) pelajar, yang kesemuanya warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menerbangkan balon udara berisi alat peledak.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Bancang Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung mengakibatkan kerugian bagi 2 orang warga.

Mujadi (62) warga Denpasar mengalami luka ringan dan mobilnya rusak dan Harmudi (49) warga Tulungagung yang mengalami kerusakan pada rumahnya, jelas Kapolres.

AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan, kejadian pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, itu awalnya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Polsek Bandung bahwa  telah terjadi ledakan petasan yang diakibatkan dari balon udara.

Balon udara yang terbang dari arah utara mengarah ke rumah Harmudi (korban) tersebut dirangkai dengan petasan. Selanjutnya, petasannya jatuh ke bawah mengakibatkan ledakan yang sangat besar dirumah korban, sehingga korban mengalami luka ringan. Imbas ledakan tersebut, korban juga mengalami kerugian materiil pada rumahnya dan satu kendaraan milik Mujadi yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar ±Rp100 juta, terang Kapolres Tulungagung saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

“Untuk menangkap para tersangka, unit inafis Polres Tulungagung dan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polsek Bandung guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 7 orang yang diduga menerbangkan balon udara dengan dirangkai petasan, yang mengakibatkan letusan dan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik para korban.

Kapolres melanjutkan, awalnya ide muncul dari RRP yang tertarik postingan di YouTube dan TikTok cara membuat mercon / petasan. Akhirnya berkumpul 7 orang dengan perjanjian urunan masing-masing Rp100 ribu untuk membeli bahan.

“Sedangkan pembuatan balon udara dimulai bulan puasa sampai dengan selesai pada malam takbir. Dari hasil urunan, mereka membuat 1 buah balon udara dengan ukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter. Petasan / mercon yang dirangkaikan / ditali sebanyak 100 buah ukuran kecil dengan tinggi 8 cm dan diameter 4 cm dan 5 buah petasan / mercon ukuran besar dengan tinggi 20 cm dan diameter 30 cm,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Barang bukti yang berhasil disita, 3 buah mercon / petasan ukuran besar yang belum meledak, 17 buah mercon / petasan ukuran kecil yang belum meledak, 1 buah Arko warna merah (di TKP penerbangan balon), 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pidana penjara 20 tahun dan Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun serta Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Tokoh Adat Mandar Kecewa Kepada BIYC, Serta Soroti Dampak Bagi Warga Lokal
Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Soroti Minimnya Penjelasan
Viral Hadang Bus Nekat Terobos Lampu Merah, Emak-Emak Magetan Diangkat Jadi Duta Lalu Lintas 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB