Kurun Waktu 22 Hari, Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan 25 Tersangka

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Kurun waktu 22 hari mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025, Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan saat konferensi pers didampingi Kasatnarkoba Polres Tulungagung dan PJU Polres bertempat dilobi Polres, Jumat (21/3/2025).

Dikatakannya, selama 22 hari Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mengungkap 16 kasus, terdiri atas 11 kasus narkotik, 3 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus minuman keras.

“Dari 16 kasus diamankan 25 tersangka, 22 tersangka laki laki dan 3 tersangka perempuan,” ujar AKBP Taat.

Dari hasil penangkapan, terdapat beberapa barang bukti yang dapat disita, diantaranya sabu seberat 119,86 gram, okerbaya berupa pil double L sebanyak 25.740 butir, miras 384 botol jenis arak bali ukuran 600 ml, HP, pipet, bong, juga uang tunai dan timbangan, imbuhnya.

Dari 25 tersangka yang diamankan, 9 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Ada salah satu pelaku yang baru keluar dari lapas pada bulan januari 2025, bulan Pebruari sudah tertangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Sebaran dari 16 TKP, Kecamatan Tulungagung Kota 4 TKP, kecamatan kedungwaru 3 TKP, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, Kecamatan Kalidawir 2 TKP, dan masing masing 1 TKP yaitu Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.

“Secara umum, TKP ada dipemukiman atau rumah kost,” ungkapnya.

Modus operandinya para pelaku, menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau, kemudian sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.

Baca Juga:  Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

“Pelaku menunggu perintah untuk mengambil sabu pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Setiap adanya peredaran sabu pelaku mendapat upah pengambilan dan pembayarannya melalui transfer,” terangnya.

Ada satu lagi pelaku mendapat perintah untuk mengambil, membagi dan meranjau sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun sabu yang untuk dikonsumsi dirinya sendiri, lanjutnya.

Pelaku mau melakukan itu, karena mendapat keuntungan berupa upah uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa dibeli. Juga karena faktor tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Adanya peningkatan jumlah tersangka yang ditangkap, saya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, mari tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotik, mari kita awasi putra putri betul betul diawasi. Untuk pendidik Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai dan seterusnya, mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk mencegah atau menanggulangi peredaran gelap narkoba,” tandas AKBP Taat.

Pasal yang diterapkan, pada kasus sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pada kasus okerbaya Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pada kasus miras dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.(Tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:50 WIB

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:02 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Aliansi Wartawan Surabaya Gelar Lomba Mewarnai Bertema Ayah Bunda Kebanggaanku

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:33 WIB

Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:18 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:12 WIB

Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Ditlantas Polda Jatim Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:02 WIB

Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:13 WIB

Polwan Polres Ngawi Latih LBB di Pondok Gontor Putri 3 Widodaren

Berita Terbaru