Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 121 Kasus Dengan 146 Tersangka

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Gresik – Polres Gresik menggelar konferensi pers hasil operasi pekat semeru tahun 2025 dan penindakan selama periode 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Dalam rentang waktu itu, Polres Gresik berhasil mengungkap 121 kasus dengan mengamankan 146 tersangka.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa, 121 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Gresik itu bermacam-macam.

Mulai dari kasus premanisme, judi, miras, narkoba, prostitusi, hingga balap liar.

“Jadi selama pelaksanaan operasi pekat semeru 2025, kami telah mengungkap berbagai jenis kasus kejahatan, mulai dari premanisme, judi, narkoba, prostitusi, miras, hingga balap liar,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan ketika memimpin konferensi pers, di Mapolres Gresik, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut Kapolres merinci 121 kasus kejahatan yang diungkap Polres Gresik dalam operasi pekat semeru itu yaitu, kasus premanisme ada tiga kasus dengan lima tersangka, kasus judi sebanyak 17 kasus dengan 24 tersangka, kasus Miras sebanyak 49 kasus dengan 52 tersangka, Narkoba sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka, prostitusi satu kasus dengan satu tersangka, dan balap liar berhasil mengamankan 42 unit motor dengan 52 pelanggar.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Dalam konferensi pers itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus selama operasi pekat semeru 2025.

“Kami tadi juga bersama Forkopimda Gresik langsung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa Sabu seberat kurang lebih 6,547 Gram, Ganja kurang lebih 1,418 Gram, dan pelangaran peredaran Miras di Kabupaten Gresik sebanyak 2500 botol berbagai merk dan ukuran,” jelas AKBP Rovan.

“Adapun tatacara pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dilaksanakan dengan cara dihancurkan menggunakan alat Blender hingga halus dan mencampur dengan air detergen sehingga tidak dapat dipakai kembali, kemudian untuk pemusnahan barang sitaan pelanggaran peredaran Miras dengan cara dihancurkan dengan digilas menggunakan alat Berat,” imbuh AKBP Rovan.(*/her)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru