Beraksi di 21 Lokasi, Sindikat Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO KOTA – Enam orang tersangka sindikat curanmor berhasil diungkap Polres Mojokerto Kota yang dikemas dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (4/3/2025). Mereka yang terdiri dari pasangan suami istri, tiga residivis, dan seorang pengamen ini telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Para tersangka yang diamankan yakni MDP (31) warga Kota Surabaya dan RAR (27) warga Mojokerto, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga menangkap DA (23) warga Gubeng, Surabaya, serta MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, yang keduanya merupakan residivis. VK (22) warga Malang dan AB (27) warga Lamongan, seorang pengamen, juga turut diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai dari dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, kunci T, tujuh buah kaos, BPKB, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar AKBP Daniel.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan survei (hunting) di daerah yang sepi dan lengang. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak diawasi, terutama yang kuncinya masih tergantung di kendaraan atau disimpan di dashboard.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tambahnya.

Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah yang berperan dalam kasus ini.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:43 WIB

Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016

Berita Terbaru