Beraksi di 21 Lokasi, Sindikat Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO KOTA – Enam orang tersangka sindikat curanmor berhasil diungkap Polres Mojokerto Kota yang dikemas dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (4/3/2025). Mereka yang terdiri dari pasangan suami istri, tiga residivis, dan seorang pengamen ini telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Para tersangka yang diamankan yakni MDP (31) warga Kota Surabaya dan RAR (27) warga Mojokerto, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga menangkap DA (23) warga Gubeng, Surabaya, serta MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, yang keduanya merupakan residivis. VK (22) warga Malang dan AB (27) warga Lamongan, seorang pengamen, juga turut diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai dari dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, kunci T, tujuh buah kaos, BPKB, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar AKBP Daniel.

Baca Juga:  Tak Terbukti Judol, Dua Warga Surabaya Dipulangkan Polsek Sukomanunggal

Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan survei (hunting) di daerah yang sepi dan lengang. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak diawasi, terutama yang kuncinya masih tergantung di kendaraan atau disimpan di dashboard.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tambahnya.

Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah yang berperan dalam kasus ini.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB