Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kertosono dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono. Tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HK alias Jabrik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor Beraksi di 10 TKP

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Sugiarto.

Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas IPTU Sugiarto. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru