ORMAS GRIB JAYA DPD Jatim dan Koalisi Masyarakat Surabaya Desak Pemerintah Tindak Tegas terhadap Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Ribuan massa dari berbagai organisasi massa (ormas) di Jawa Timur (Jatim) siap menghadang eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025). Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

Sejumlah ormas itu antara lain, dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL), PSHT, LIRA serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. “Kami siap menghadang eksekusi ini. Kami menduga ada mafia hukum dan mafia peradilan dalam proses eksekusi ini,” kata Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, Selasa (26/2/2025). 

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono, yang mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada tahun 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada TKD yang hingga kini masih menempatinya dan telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, sengketa muncul ketika DHT mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan TKD.

Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, DHT menjual SHGB tersebut kepada istrinya, THT yang kemudian menjualnya kepada RDS.

Menurut catatan hukum, RDS pernah mengajukan gugatan terhadap TKD.Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, TKD terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut, yang berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim pada 8 Juli 2013.

Baca Juga:  Polres Batu Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sasar Lokasi Wisata Hingga Perkampungan

Meski demikian, RDS tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada HW. HW kemudian mengajukan gugatan baru terhadap TKD di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim.

GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). “Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim PN Surabaya ke KY karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia,” imbuh Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengajukan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini. Pihaknya berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka kasus serupa akan terus terjadi dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman
Viral Buka Bersama Sekda Sidoarjo, Sujani: Jangan Dibesar-besarkan, Kembali Fokus Demi Kemajuan Sidoarjo
Polisi Ngawi Tangani Kebakaran Motor di Monumen Suryo, Korban Ucapkan Terima Kasih
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal Hadapi Mudik
Sinergi DPRD dan Wartawan Bojonegoro Diperkuat Melalui Forum Silaturahmi Ramadhan
Dewan Pengawas BPJS Apresiasi Pelayanan RS Bhayangkara Surabaya
Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:45 WIB

Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:40 WIB

Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:39 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:59 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:57 WIB

Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB