Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba Amankan 134 Tersangka

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025.

Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan dari 110 kasus tersebut terdapat 84 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus diungkap oleh Polsek jajarannya.

“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja.

Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Tersangka AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.

Baca Juga:  Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO).

Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.

“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Ancaman hukuman berat bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Termasuk dengan menggencarkan edukasi ke masyarakat melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.

Kapolresta Sidiarjo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Sinergi antara kepolisian, masyarakat dan stake holder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kapolresta Sidoarjo. (*)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:49 WIB

Sinergi Jogo Magetan, Kapolres Perkuat Soliditas TNI–Polri Lewat Silaturahmi ke Kodim 0804/Magetan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:47 WIB

Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi “Jogo Jatim” Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 17:07 WIB

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Kamis, 9 April 2026 - 10:38 WIB

Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

Rabu, 8 April 2026 - 14:37 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Ini Yang Dilakukan Polsek Semampir

Senin, 6 April 2026 - 14:34 WIB

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sat Lantas Polres Ngawi Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas di Yon Armed 12

Berita Terbaru