Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria tersebut ditangkap saat akan membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada hari Kamis (6/2) malam.

Saat konferensi pers di Polsek Sukun, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan bahwa tersangka DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya,” kata Kompol Muhammad Soleh, Jumat (7/2).

Kompol Soleh menjelaskan bahwa rekam jejak DK pada aksi pertamanya, membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025.

Tersangka masuk ke area Masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB.

Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui kesamaan pola dan ciri pelaku.

“Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” Ungkap Kompol Soleh.

Saat hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah, tersangka DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.

Baca Juga:  Untuk Suroboyo Aman dan Kondusif, Forkopimka Benowo Gelar Doa Bersama

Kompol Soleh memaparkan dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.

“Tersangka mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” tambah Kompol Soleh.

Diketahui, dari dua lokasi sebelumnya tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta.

Tersangka DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, yang turut mendampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian.

Ia mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan dapat diminimalisir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Mengajak Belajar dengan Hati demi Masa Depan Negeri
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka
321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan
Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar
Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan
Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan
Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:47 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Ngawi Terima Silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten setempat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Magetan: Berbagi Nasi, Menebar Kepedulian dan Keselamatan di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Magetan Ajak Makan Siang Siswa Latja Bintara Brimob, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Berita Terbaru