Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Diamankan Polres Gresik

- Penulis

Jumat, 29 November 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – AH mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.

Hal itu setelah dilakukan sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan penggelapan aset desa yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Miliarder itu.

“Ya setelah kami lakukan proses akhirnya kami tetapkan tersangka terkait kasus penggelapan aset desa,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024).

Aldhino menjelaskan aset desa yang diduga digelapkan oleh mantan AH Kades Sekapuk berupa tiga buah BPKB Mobil merek Alphard, Mazda, dan Grand Livina yang merupakan inventaris desa, serta sembilan sertifikat tanah aset desa Sekapuk.

Baca Juga:  Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp30 Miliar

“Jadi waktu serah terima jabatan Kades Sekapuk pada Desember 2023 lalu, saudara AH hanya menyerahkan tiga kunci mobil Alphard, Mazda, Grand Livina, yang merupakan inventaris desa tanpa BPKB, dan Sembilan sertifikat tanah aset desa,” terang Aldhino.

Sebenarnya, warga desa Sekapuk sudah sempat meminta agar mantan Kades Miliarder (sebutan desa Sekapuk.red) Abdul Halim menyerahkan tiga BPKB dan Sembilan sertifikat tanah aset desa secara baik-baik.

Namun, hingga sekarang AH mantan Kades Sekapuk belum juga menyerahkan inventaris desa itu ke Kantor Desa Sekapuk.

Atas perbuatanya, mantan Kades Sekapuk itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(her)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB