Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.

“Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.

Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” terang Kapolres Pacitan.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Modus Penipuan Online, Masyarakat Agar Waspada

Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

“Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Kapolres Pacitan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.

Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.

Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru