Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANGKALAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.

Baca Juga:  Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80, FBB bersama PPGB Adakan Tasyakuran dan Potong Tumpeng

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

“Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” terang AKP Eriek.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka
Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan
Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:52 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:14 WIB

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

Berita Terbaru