Pertamina Bantah Oplos BBM, Kejagung Temukan Blending RON Yang Tidak Biasa

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyampaikan dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang tengah mereka tangani.

Dalam kasus yang ramai menjadi sorotan publik itu, penyidik menemukan blending RON yang tidak biasa.

Hal itu disampaikan Abdul Qohar saat ditanya oleh awak media pada, Rabu (26/2/2025).

Abdul Qohar juga mengaku dirinya sudah mendengar penjelasan langsung dari PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. 

PT Pertamina Patra Niaga membantah Bahan Bakar Minyak RON 92 atau Pertamax yang mereka jual merupakan produk oplosan. Mereka mengatakan blending merupakan hal biasa.

”Saya sudah menyaksikan di televisi bahwa memang disampaikan tidak ada blending, RON tidak berubah. Tetapi, yang disampaikan ketika bahan bakar itu anggaplah tadi yang disampaikan RON 92 dicampur dengan zat adiktif dan pewarna, maka tidak akan mengubah RON. Coba kalau saya salah dikoreksi ya, yang saya dengar seperti itu,” kata Abdul Qohar.

Sementara temuan penyidik pada JAM Pidsus Kejagung dalam proses penyidikan adalah blending RON dengan RON.

”Tetapi, penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya RON 88 di-blending dengan RON 92. Jadi, RON dengan RON. Jadi, tadi kan (penjelasan PT Pertamina Patra Niaga di DPR) tidak seperti itu,” jelasnya.

Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari atau merespons keterangan yang disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga:  Polri Distribusikan 1.765 Ton Jagung ke Gudang Perum Bulog pada Panen Raya Kuartal III

Mereka fokus pada proses penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penegakan hukum.

”Kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ungkap Abdul Qohar. 

Sebelumnya, Kejagung juga menjelaskan posisi tersangka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) selaku Vice President  Trading PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah menjadi perhatian publik itu.

Menurut Abdul Qohar, Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuaan tersangka Riva Siahaan membeli produk kilang RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Akibatnya, mereka harus melakukan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang yang dibeli.

Tidak sampai di situ, Abdul Qohar menyatakan bahwa Maya Kusmaya memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending atau ’oplos’ produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92.

Blending tersebut dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak yang berada di wilayah, Banten.

”Tersangka MK memberitakan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), yang dijual dengan harga RON 92. Hal itu tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” bebernya.(*/red)

Berita Terkait

Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:39 WIB

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 10:37 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Kamis, 24 September 2026 - 10:36 WIB

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Diwek Bersama Ketua Poktan Tinjau Tanaman Jagung di Desa Keras

Kamis, 24 September 2026 - 07:46 WIB

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Jelang 24 September

Kamis, 24 September 2026 - 07:42 WIB

Terapkan Ecology Policing, Patroli Gentong Polres Trenggalek Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Rabu, 23 September 2026 - 15:30 WIB

Polri Dorong Transformasi Layanan SKCK Terintegrasi, Targetkan Cetak Mandiri Mulai 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:26 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Polres Bondowoso Gandeng Petani dan Dunia Pendidikan Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru