Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP, yang merupakan warga Kecamatan Magetan. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Magetan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 21,38 gram.

Dari tangan tersangka TWS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, petugas menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Magetan, khususnya dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

Tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Magetan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.

Polres Magetan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang
Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:43 WIB

Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:00 WIB

Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di Ngawi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:56 WIB

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak Kekeringan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polres Tulungagung Siagakan 823 Personel Layanan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Maknai 1 Suro untuk Refleksi Diri Perkuat Kerukunan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:56 WIB

Polres Sumenep Patroli Skala Besar Pastikan Perayaan 1 Suro Kondusif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:04 WIB

Anggota Polsek Bareng Pantau Tanaman Jagung, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru