sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan juru bicaranya, Siti Fatmawati, S.E. Dalam pandangannya, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya mendorong optimalisasi realisasi belanja daerah agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Selanjutnya, penyampaian pendapat akhir fraksi lainnya dilakukan melalui penyerahan dokumen secara bergantian kepada pimpinan rapat. Mekanisme tersebut ditempuh karena adanya agenda tamu yang telah dijadwalkan, sehingga penyampaian pandangan fraksi tidak dibacakan secara lisan.
Dokumen pendapat akhir diserahkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, serta Fraksi PPKN. Masing-masing fraksi memberikan pandangan, evaluasi, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai masukan untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah pada periode berikutnya.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan tahapan pembahasan tersebut, DPRD kemudian mengambil keputusan terhadap Raperda sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bud)












