Perizinan Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Disebut Terhambat, Pelaku Usaha Harapkan Kejelasan dari DPMPTSP

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro disebut mengalami kendala pada tahap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa seluruh persyaratan teknis, termasuk Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), serta aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dipenuhi sesuai ketentuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Namun, hingga kini PBG disebut belum dapat diterbitkan.

Salah seorang perwakilan pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku berharap adanya kepastian terhadap proses administrasi tersebut.

“Kami telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sesuai ketentuan. Retribusi juga siap kami bayarkan. Karena itu, kami berharap proses administrasi dapat segera memperoleh kepastian,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan izin berpotensi memengaruhi kepastian investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi yang mendukung pemerataan layanan digital, termasuk pengembangan jaringan internet, pengurangan wilayah blank spot, serta penguatan konsep smart city.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya juga disebut telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pelaku usaha berpendapat bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang, proses administrasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Operasi Ketupat 2025 Polres Trenggalek Sediakan Patroli Bensin dan Tambal Ban Gratis di JLS

Mereka juga menilai percepatan penyelesaian proses perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi perizinan.

Di sisi lain, pelaku usaha mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang pada prinsipnya mendorong kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mendukung transformasi digital nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah permohonan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro. Apabila telah memberikan penjelasan, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).Dasar hukum yang dapat dicantumkan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(Bud)

Berita Terkait

Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul
Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru