Penataan atau Penggusuran Terselubung? Pedagang Unggas Surabaya Pertanyakan Arah Kebijakan Pemkot

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya, Hafid atau yang akrab disapa Abunawas. Foto/Ist

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya, Hafid atau yang akrab disapa Abunawas. Foto/Ist

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Rencana penataan pasar tradisional yang tengah digulirkan Pemerintah Kota Surabaya kembali memunculkan respons dari kalangan pedagang unggas.

Di tengah wacana larangan penjualan unggas hidup dan aktivitas pemotongan unggas di pasar, para pedagang meminta pemerintah mengedepankan dialog dan menyiapkan solusi konkret agar kebijakan tidak berdampak pada mata pencaharian ribuan warga.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan pengajian rutin dan doa bersama yang digelar Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya di kawasan Pasar Babaan, Surabaya, Minggu (5/7/2026).

Bagi para pedagang, kegiatan keagamaan itu bukan sekadar sarana silaturahmi, melainkan juga forum untuk menyatukan sikap menghadapi rencana penataan yang hingga kini dinilai masih menyisakan ketidakjelasan terkait implementasi di lapangan.

Para pedagang mengaku tidak menolak program penataan pasar.

Namun mereka berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak mengorbankan keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.

Pedagang Pertanyakan Kejelasan Kebijakan

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya, Hafid atau yang akrab disapa Abunawas, mengatakan hingga saat ini para pedagang belum mendapatkan penjelasan resmi dan menyeluruh mengenai bentuk penataan yang akan dilakukan pemerintah.

Menurutnya, informasi yang berkembang di kalangan pedagang menyebut adanya rencana pelarangan penjualan unggas hidup dan aktivitas pemotongan unggas di area pasar tradisional.

Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme maupun lokasi alternatif yang dapat digunakan para pedagang untuk melanjutkan usahanya.

“Kami tidak menolak penataan. Tetapi kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai arah kebijakan ini. Jika memang ada perubahan, mari dibicarakan bersama agar solusi yang dihasilkan tidak mematikan usaha masyarakat kecil,” ujar Abunawas.

Ia menegaskan bahwa usaha perdagangan unggas merupakan sektor ekonomi rakyat yang telah berlangsung turun-temurun.

Banyak keluarga menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas jual beli dan pemotongan unggas di pasar tradisional.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah pola usaha pedagang harus disertai kajian matang dan mempertimbangkan dampak sosial maupun ekonomi yang mungkin timbul.

Persoalan Limbah Dinilai Bisa Diselesaikan

Abunawas menilai apabila pemerintah menyoroti aspek kebersihan dan pengelolaan limbah pasar, maka penyelesaiannya tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pedagang.

Menurutnya, pengelolaan pasar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengelola pasar, dan para pedagang.

Terlebih selama ini pedagang tetap memenuhi kewajiban membayar retribusi kebersihan maupun keamanan.

“Kalau persoalannya kebersihan, maka evaluasinya harus menyeluruh. Pedagang selama ini juga membayar retribusi. Karena itu perlu dicari solusi bersama, bukan sekadar melakukan pelarangan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya, Rahman.

Baca Juga:  MERIAHKAN HUT KE 39KICK OFF IKADIN PEKANBARU CUP I 2024 DIMULAI

Ia menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya mendukung program pemerintah, sepanjang kebijakan tersebut disertai solusi yang realistis dan dapat dijalankan.

Menurut Rahman, salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk menjawab persoalan lingkungan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

“Pada dasarnya kami mendukung setiap program pemerintah. Kami hanya berharap tetap bisa berjualan seperti biasa. Jika persoalannya limbah, kami siap mengikuti aturan. Bangunkan fasilitas IPAL, lalu kita kelola bersama agar lingkungan tetap bersih dan usaha masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Modernisasi Pasar Jangan Korbankan Ekonomi Rakyat

Paguyuban menilai modernisasi pasar merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan kota dan tuntutan kesehatan lingkungan.

Namun mereka berharap modernisasi tersebut tidak diartikan sebagai pengurangan ruang usaha bagi pedagang tradisional.

Menurut mereka, tujuan utama penataan seharusnya menciptakan pasar yang lebih tertib, sehat, dan ramah lingkungan tanpa menghilangkan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi kerakyatan.

Para pedagang juga berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar setiap kebijakan dapat dirumuskan secara partisipatif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang terdampak.

IPAL Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Usulan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disampaikan para pedagang memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi baku mutu lingkungan sebelum membuang limbah ke lingkungan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah melalui sarana dan prasarana pengolahan yang memenuhi standar lingkungan.

Selain itu, sejumlah regulasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatur baku mutu air limbah, persetujuan teknis, hingga kelayakan operasional fasilitas pengolahan limbah.

Dengan dasar hukum tersebut, para pedagang menilai pembangunan IPAL dapat menjadi jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait aspirasi yang disampaikan para pedagang unggas di Pasar Babaan.

Namun para pedagang berharap pemerintah dapat segera membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan semata soal penataan pasar, melainkan menyangkut keberlangsungan ribuan mata pencaharian yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari rantai pasok pangan Kota Surabaya.(*/hr)

Berita Terkait

Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar Berjalan Sukses
Diklat Pratama Resmi Ditutup, Pemuda Pancasila Jatim Siapkan Kader Tangguh dan Berintegritas
KH Tamam Apresiasi Program Polisi Bersama Masyarakat
Jaga Kondisi Psikologis Warga Binaan, Rutan Kelas I Surabaya Sediakan Wartelsuspas
Perampokan Berdarah Toko Emas Murni Jember, Ibu dan Anak Dibacok, Dua Terduga Pelaku Diburu Polisi
Touring Religi Hari Santri Nasional 2026, PCNU Kota Kediri Napak Tilas Jejak Ulama dan Sejarah Islam
Bang Yahya Desak Banyuwangi Bentuk Crisis Center Anti-Bullying, Korban Jangan Dibungkam!
Merajut Kebersamaan, Ansor dan PRKB Rabasan Rutinkan Dzikir-Sholawat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:12 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro : Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 16:08 WIB

Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Terima Brevet Kavaleri Korps Marinir

Rabu, 4 November 2026 - 16:07 WIB

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

Rabu, 4 November 2026 - 15:55 WIB

Tatap Muka dan Arahan Kapolres Jombang Kepada Personel Polsek Ploso dan Polsek Plandaan

Rabu, 4 November 2026 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

Rabu, 4 November 2026 - 12:35 WIB

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 12:33 WIB

POLINDIK: Polresta Malang Kota Edukasi Siswa Cegah Paham Radikal

Rabu, 4 November 2026 - 12:30 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Lumajang Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Berita Terbaru