Perizinan Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Disebut Terhambat, Pelaku Usaha Harapkan Kejelasan dari DPMPTSP

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro disebut mengalami kendala pada tahap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa seluruh persyaratan teknis, termasuk Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), serta aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dipenuhi sesuai ketentuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Namun, hingga kini PBG disebut belum dapat diterbitkan.

Salah seorang perwakilan pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku berharap adanya kepastian terhadap proses administrasi tersebut.

“Kami telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sesuai ketentuan. Retribusi juga siap kami bayarkan. Karena itu, kami berharap proses administrasi dapat segera memperoleh kepastian,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan izin berpotensi memengaruhi kepastian investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi yang mendukung pemerataan layanan digital, termasuk pengembangan jaringan internet, pengurangan wilayah blank spot, serta penguatan konsep smart city.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya juga disebut telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pelaku usaha berpendapat bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang, proses administrasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pererat Kekeluargaan, Kapolres Magetan Gelar Buka Bersama dengan Anggota dan ASN

Mereka juga menilai percepatan penyelesaian proses perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi perizinan.

Di sisi lain, pelaku usaha mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang pada prinsipnya mendorong kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mendukung transformasi digital nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah permohonan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro. Apabila telah memberikan penjelasan, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).Dasar hukum yang dapat dicantumkan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(Bud)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Ngawi Bedah Dua Rumah Jadi Layak Huni, Hadirkan Senyum dan Harapan Warga
Ratusan Personel Polres Magetan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT, Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif
Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Pengamanan Terpadu, Rangkaian Tasyakuran Warga Baru PSHT Pusat Madiun Berlangsung Kondusif
Penataan atau Penggusuran Terselubung? Pedagang Unggas Surabaya Pertanyakan Arah Kebijakan Pemkot
Antisipasi Konvoi dan Kriminalitas, Polres Magetan Gencarkan Patroli Malam
Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polres Ponorogo Gelar Bhayangkara Run 2026 Diikuti 1.500 Pelari
Aktivitas Proyek Sumur Minyak Tawun Dipersoalkan Warga, Perusahaan Diminta Segera Sosialisasi
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:14 WIB

Perizinan Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Disebut Terhambat, Pelaku Usaha Harapkan Kejelasan dari DPMPTSP

Senin, 6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Ngawi Bedah Dua Rumah Jadi Layak Huni, Hadirkan Senyum dan Harapan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Pengamanan Terpadu, Rangkaian Tasyakuran Warga Baru PSHT Pusat Madiun Berlangsung Kondusif

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:48 WIB

Penataan atau Penggusuran Terselubung? Pedagang Unggas Surabaya Pertanyakan Arah Kebijakan Pemkot

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Konvoi dan Kriminalitas, Polres Magetan Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:46 WIB

Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polres Ponorogo Gelar Bhayangkara Run 2026 Diikuti 1.500 Pelari

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aktivitas Proyek Sumur Minyak Tawun Dipersoalkan Warga, Perusahaan Diminta Segera Sosialisasi

Berita Terbaru