sentralmerahputih.id | JAKARTA — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tahun 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi arah baru pembinaan olahraga nasional.
Rakernas tahun ini mengusung tema “PON sebagai Program Strategis Nasional untuk Mewujudkan Sasaran Asta Cita di Bidang Olahraga.”
Forum nasional tersebut menegaskan komitmen KONI dalam memperkuat sistem olahraga prestasi nasional, mulai dari pembinaan atlet, tata kelola organisasi, hingga pengembangan multi-event olahraga nasional.
Salah satu keputusan penting dalam Rakernas adalah penambahan badan baru di tubuh KONI Pusat, yakni Bidang Intelijen Olahraga.
Pembentukan bidang ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemetaan potensi, pengawasan, serta pengembangan prestasi olahraga nasional secara lebih terukur dan modern.
Meski terdapat penambahan bidang baru, jumlah anggota KONI tetap terdiri dari 81 induk cabang olahraga prestasi dan enam induk organisasi olahraga fungsional.
Rakernas juga menyepakati sejumlah penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Pada Pasal 5, KONI kini memiliki tambahan tugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait atlet yang akan tampil pada ajang olahraga internasional.
Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 17, 18, 19, 21, 21A, dan 21B, di mana Ketua KONI maupun pimpinan cabang olahraga prestasi diperbolehkan menjabat lebih dari dua periode apabila terpilih secara aklamasi tanpa calon lain dan memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh anggota KONI.
Sementara pada Pasal 22 dan 23 ditegaskan bahwa Ketua Umum, Sekjen/Sekum/Sekretaris, dan Bendahara Umum tidak diperbolehkan merangkap jabatan baik secara horizontal maupun vertikal.
Sedangkan pengurus lainnya masih diperkenankan merangkap satu jabatan tambahan.
Rakernas juga menetapkan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 29.
Selain itu, Pasal 36 mengalami penambahan agenda multi-event nasional, yakni PON Bela Diri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja sebagai bagian dari pengembangan ekosistem olahraga nasional.
Dalam Rakernas tersebut, ORADO resmi disahkan sebagai anggota baru KONI setelah dinilai memenuhi syarat sebagai cabang olahraga prestasi.
ORADO disebut telah memiliki kepengurusan di 38 provinsi dan 309 kabupaten/kota, menyelenggarakan training of trainer, serta sukses menggelar Kejuaraan Nasional 2026.
KONI menilai ORADO memenuhi unsur strategi, konsentrasi, sportivitas, dan kompetisi.
Bahkan, ORADO menargetkan memiliki 10 juta anggota hingga akhir 2026 serta berkembang menjadi olahraga industri dengan standardisasi peralatan pertandingan.
Namun, penerimaan ORADO disertai catatan tegas agar tidak mengarah pada praktik perjudian maupun dominasi unsur uang.
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menegaskan bahwa seluruh hasil rekomendasi dan regulasi baru yang diputuskan dalam Rakernas bersifat final demi menyongsong tatanan prestasi olahraga nasional yang linear, terukur, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
“Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari konsolidasi besar olahraga nasional agar sistem pembinaan, regulasi, dan prestasi berjalan satu arah menuju target Indonesia berprestasi di level dunia,” tegas Marciano.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, menekankan pentingnya keselarasan kebijakan organisasi di seluruh tingkatan.
“Kebijakan di tingkat KONI Provinsi harus linear, tegak lurus, dan selaras dengan KONI Pusat hingga ke level kabupaten maupun kota,” tegas Soedarmo saat memaparkan hasil konsolidasi organisasi.
Rakernas juga menetapkan cabang olahraga arung jeram resmi dipertandingkan pada PON XXII Tahun 2028 di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTT-NTB), dengan lokasi pertandingan dipusatkan di NTT.
KONI Pusat menilai venue arung jeram di NTT sangat siap karena didukung potensi alam yang memadai tanpa memerlukan pembangunan infrastruktur tambahan.
Cabang olahraga ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan sport tourism dan ekonomi masyarakat setempat.
Untuk agenda tambahan PON, KONI menetapkan pada tahun 2026 akan digelar PON Bela Diri di Sulawesi Selatan serta PON Pantai di Jakarta. Sedangkan pada 2027 kembali digelar PON Bela Diri dan PON Indoor.
Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi cabang olahraga yang tidak masuk dalam PON utama empat tahunan, karena akan dialihkan ke ajang seperti PON Indoor maupun PON Bela Diri.
Rakernas juga menetapkan ketentuan baru terkait nomor pertandingan. Nomor pertandingan minimal harus diikuti lima kabupaten/kota untuk memperebutkan medali emas, perak, dan perunggu. Apabila hanya diikuti empat peserta, maka hanya diperebutkan medali emas dan perak.
Sementara dalam Peraturan PON Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap cabang olahraga wajib menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Jika tidak dilaksanakan, maka keikutsertaan cabang olahraga tersebut di PON dapat dipertimbangkan kembali.
Cabang olahraga juga diwajibkan menyelenggarakan babak kualifikasi sesuai aturan KONI, dengan pendanaan yang dapat berasal dari APBN/APBD, sponsor, maupun bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
Sistem babak kualifikasi wajib dikoordinasikan dengan KONI Pusat untuk mendapatkan pengesahan, termasuk kewajiban menyerahkan laporan hasil babak kualifikasi serta kuota atlet lolos.
Selain itu, setiap cabang olahraga diwajibkan menggelar pelatihan pelatih minimal tingkat nasional guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia olahraga di daerah. KONI juga mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga teknis pertandingan seperti wasit dan juri.
Marciano menyebut total cabang olahraga pada PON XXII Tahun 2028 di NTT-NTB mencapai 67 cabang olahraga.
Ia menegaskan penyelenggaraan PON NTT-NTB sudah final dan kini memasuki tahap persiapan masing-masing cabang olahraga. Marciano juga memastikan tuan rumah PON XXIII Tahun 2032 telah ditetapkan, yakni Provinsi Banten dan Lampung.
Berdasarkan laporan tim visitasi KONI yang dipimpin Suwarno, Provinsi Banten terus melakukan pemerataan infrastruktur olahraga dengan target penyelesaian pada 2030.
Dari 62 venue yang ditinjau, sebanyak 89 persen dinilai telah memenuhi standar venue, akomodasi, dan transportasi. Banten sendiri direncanakan akan mempertandingkan 29 cabang olahraga dan 41 disiplin.
Sementara Provinsi Lampung, dari 24 venue yang ditinjau, baru 76 persen memenuhi persyaratan. Salah satu catatan utama adalah belum tersedianya lintasan atletik delapan jalur, karena saat ini Lampung masih memiliki lintasan enam jalur.
Meski demikian, kedua daerah menyatakan siap memanfaatkan waktu enam tahun ke depan untuk mempersiapkan penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032 secara maksimal demi suksesnya pesta olahraga nasional tersebut.(*)












