Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi dan Illegal Logging, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dua di antaranya yakni kasus penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram serta tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung.

Petugas juga menemukan modus lain yang digunakan tersangka, yakni meletakkan es batu di atas tabung LPG 50 kilogram guna membantu proses pengisian gas agar lebih cepat dan maksimal. Setelah tabung terisi penuh, tersangka memasang segel yang dibeli melalui marketplace agar tampak seperti tabung resmi.

“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak September 2025 hingga Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mempelajari cara pengoplosan dari tutorial yang diperoleh melalui media sosial.

Baca Juga:  Kapolresta Banyuwangi Jalin Silaturahmi dengan IPSI, Bahas Sinergitas untuk Harkamtibmas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain kasus LPG subsidi, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan atas dugaan penebangan dan kepemilikan kayu jati secara ilegal.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah penggergajian kayu di Desa Bubulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang karyawan Perum Perhutani KPH Bojonegoro berinisial HD (54), warga Kecamatan Sugihwaras.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka illegal logging dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara, termasuk penyalahgunaan barang subsidi serta perusakan kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan dan kerugian negara.(Bud)

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Intensifkan Patroli
Polres Ngawi Pastikan Stok Aman dan Harga Bapokting di Pasar Walikukun Stabil
Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Gerak Cepat Polres Gresik Amankan 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026
SPPG Polres Probolinggo di Maron Distribusikan 2.441 Penerima Manfaat MBG
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan dan Sepeda Angin
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:57 WIB

Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:55 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:38 WIB

Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:37 WIB

Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Tanjungperak Imbau Warga di Pesisir Surabaya Antisipasi Banjir Rob Bu

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:58 WIB

Antisipasi El Nino 2026, Polri Perkuat Mitigasi Karhutla melalui Dialog Publik Lintas Sektor

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:56 WIB

Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:50 WIB

Bripda Salma Aulia, Polwan Ditpolsatwa Baharkam Polri Borong Medali di Kejurnas Karate PB FORKI 2026

Berita Terbaru

PERISTIWA

LaNyalla Hadiri Rakernas KONI 2026, Bahas Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB