sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dua di antaranya yakni kasus penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram serta tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung.
Petugas juga menemukan modus lain yang digunakan tersangka, yakni meletakkan es batu di atas tabung LPG 50 kilogram guna membantu proses pengisian gas agar lebih cepat dan maksimal. Setelah tabung terisi penuh, tersangka memasang segel yang dibeli melalui marketplace agar tampak seperti tabung resmi.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak September 2025 hingga Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mempelajari cara pengoplosan dari tutorial yang diperoleh melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain kasus LPG subsidi, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan atas dugaan penebangan dan kepemilikan kayu jati secara ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah penggergajian kayu di Desa Bubulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.
Pelapor dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang karyawan Perum Perhutani KPH Bojonegoro berinisial HD (54), warga Kecamatan Sugihwaras.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka illegal logging dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara, termasuk penyalahgunaan barang subsidi serta perusakan kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan dan kerugian negara.(Bud)












