Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi dan Illegal Logging, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dua di antaranya yakni kasus penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram serta tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung.

Petugas juga menemukan modus lain yang digunakan tersangka, yakni meletakkan es batu di atas tabung LPG 50 kilogram guna membantu proses pengisian gas agar lebih cepat dan maksimal. Setelah tabung terisi penuh, tersangka memasang segel yang dibeli melalui marketplace agar tampak seperti tabung resmi.

“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak September 2025 hingga Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mempelajari cara pengoplosan dari tutorial yang diperoleh melalui media sosial.

Baca Juga:  Kompak, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai Cegah Banjir

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain kasus LPG subsidi, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan atas dugaan penebangan dan kepemilikan kayu jati secara ilegal.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah penggergajian kayu di Desa Bubulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang karyawan Perum Perhutani KPH Bojonegoro berinisial HD (54), warga Kecamatan Sugihwaras.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka illegal logging dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara, termasuk penyalahgunaan barang subsidi serta perusakan kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan dan kerugian negara.(Bud)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
KONI Kabupaten Kediri Kunjungi Surya Inspirasi School, Perkuat Sinergi dan Prestasi Olahraga
Kapolres Jombang Beri Reward kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras
Cinta Chairunnisa Siswa Kelas 2 SD Al Irsyad Banyuwangi Sabet 2 Juara Sekaligus di Lomba Anak Hebat
Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD
Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB