Terdakwa Kasus Jambret Maut Kusuma Bangsa Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya.

Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.

Hakim ketua Edy Saputra menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Edy saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal.

Aksi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan dampak fatal, dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat berbagai perkara sebelumnya.

Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.

Kasus bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Terdakwa yang membuntuti korban kemudian menarik tas selempang dengan paksa. Tarikan keras membuat korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang diderita.

Baca Juga:  Diminta Mundur, Bupati Pati Sudewo : Tidak Bisa

Dari aksi tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk. “Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan.

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat lebih serius menindak kejahatan jalanan.

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Kejadian tragis yang menimpa Perizada menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat berujung fatal.

Pengamat sosial menilai, kejahatan jalanan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sistem keamanan di ruang publik.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, pihak jaksa juga menyatakan menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.(*)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan MBG, AWS Soroti Quality Control SPPG Tembok Dukuh
BNN Surabaya Gandeng AWS Ajak Pemuda Soroti Pengawasan Lingkungan dan Rehabilitasi Narkoba
Peringati HJKS 2026, Hotel Dafam Pacific Caesar dan AWS Gelar Cek Kesehatan Gratis
Satu Korban Tewas Akibat Ledakan LPG 3 Kg di Kapas Madya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
UMKM Bergerak Sendiri, Kinerja Dinas Koperasi Surabaya Dipertanyakan
Koalisi KOPI Surabaya Serukan 5 Tuntutan Rakyat di Peringatan Hari Bumi, Buruh, dan Pendidikan
RPP Anak Ranting Pemuda Pancasila Surabaya Digelar, Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Akar Rumput
Pelantikan DPD LPKAN Jatim Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:56 WIB

Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit Teritorial, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:26 WIB

Dandim Bojonegoro Tinjau Sasaran TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Ratusan Prajurit Kodim Bojonegoro Ikuti Tes Garjas Periodik

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kasal Beri Penghargaan 25 Prajurit TNI AL, 2 dari Lanal Banyuwangi Berprestasi Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Garap 10 Jembatan Perintis Garuda, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Gotong Royong Permudah Konektivitas Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Babinsa Sukosewu Bojonegoro Bantu Lansia Korban Penipuan

Berita Terbaru

Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin. Foto/Ist

Berita

Ketua Umum API Ucapkan Selamat HUT Ke‑99 Persebaya

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:59 WIB