Terdakwa Kasus Jambret Maut Kusuma Bangsa Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya.

Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.

Hakim ketua Edy Saputra menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Edy saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal.

Aksi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan dampak fatal, dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat berbagai perkara sebelumnya.

Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.

Kasus bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Terdakwa yang membuntuti korban kemudian menarik tas selempang dengan paksa. Tarikan keras membuat korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang diderita.

Baca Juga:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Dari aksi tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk. “Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan.

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat lebih serius menindak kejahatan jalanan.

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Kejadian tragis yang menimpa Perizada menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat berujung fatal.

Pengamat sosial menilai, kejahatan jalanan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sistem keamanan di ruang publik.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, pihak jaksa juga menyatakan menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.(*)

Berita Terkait

Pelantikan DPD LPKAN Jatim Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan
GRIB JAYA Banyuwangi Dukung TNI-POLRI, Tekankan Evaluasi Bukan Pelemahan
“GJLI Hadir sebagai Harapan Baru: Membangun Jurnalisme Bermartabat di Era Digital”
Pedagang Ayam Pasar Tembok Dukuh Minta Kebijakan Relokasi Yang Lebih Layak
Silaturahmi Ramadhan, MPC Pemuda Pancasila Surabaya Bahas Pentingnya Diklat KOTI dan Optimalisasi Posbakum
Munas Lawyer and Legal Indonesia, Efianto Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum
AKBP Rovan Berpamitan, AKBP Ramadhan Siap Lanjutkan Pengabdian
Sertijab Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution Resmi Gantikan AKBP Rovan
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:36 WIB

Desak Pencekalan WNA Rusia, GRIB Jaya Banyuwangi Ajukan RDP ke DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos

Senin, 13 April 2026 - 12:22 WIB

Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Senin, 13 April 2026 - 12:20 WIB

Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan

Senin, 13 April 2026 - 11:32 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 08:30 WIB

Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

Minggu, 12 April 2026 - 22:55 WIB

Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

Berita Terbaru

Berita Olahraga

Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia

Rabu, 15 Apr 2026 - 05:41 WIB