Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta tercium bau solar yang menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M. Si., menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Magetan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Wujudkan Asta Cita, Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno Gaungkan Kembali Jati Diri Bangsa
Polres Ngawi Gelar Vaksin Influenza untuk Personel, Wujudkan Anggota Sehat dan Siap Melayani Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jogoroto Pantau Pertumbuhan Jagung Warga
Kapolres Kediri Kota dan Taruna Akpol Gelar Bakti Sosial di Desa Kanyoran
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Latja di Polres Kediri Kota Taruna Akpol Sosialisasikan Call Center 110 dan Cegah Bullying pada Pelajar
Magetan Zero Konflik! Forkopimda dan Perguruan Silat Bersatu Jaga Kondusivitas Komitmen Aman Suro 2026
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:15 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:23 WIB

Pengurus Baru MES Dilantik di Jakarta, LaNyalla Masuk Jajaran Dewan Penggerak

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:23 WIB

Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:02 WIB

LaNyalla Nilai Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:49 WIB

Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural

Senin, 18 Mei 2026 - 12:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

Senin, 18 Mei 2026 - 12:12 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan

Berita Terbaru