Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka HR berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Sinergi Lintas Institusi dalam Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun 2025

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Berita Terkait

Kapolres Gresik Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2026
Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane
Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Polres Mojokerto Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Senilai 126 juta
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:33 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Polres Magetan Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat Dengan Harga Terjangkau

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Pemuda Berdikari Bojonegoro Tebar Kepedulian, Santuni Anak Yatim di Pasar Wisata Karangpacar

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat Nyepi

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Ruas Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:25 WIB

Ini Himbauan Polres Tulungagung Selama Mudik Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:52 WIB

Polres Bojonegoro Ungkap 75 Kasus Tipiring Miras, Wabup Nurul Azizah Ikuti Pers Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:21 WIB

Polres Ngawi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, 500 Personel Gabungan Siap Amankan Idulfitri 1447 H.

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:20 WIB

Siap Amankan Mudik Lebaran, Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2026

Berita Terbaru

BERITA POLRI

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Jumat, 13 Mar 2026 - 15:32 WIB