Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Baca Juga:  Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Ditemukan Jasad Terkubur di Pekarangan

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (Tyaz)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:46 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:47 WIB

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Senin, 2 Februari 2026 - 14:33 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WIB

Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Senin, 2 Februari 2026 - 07:20 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi

Berita Terbaru