Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.

Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya.

Baca Juga:  Isu Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung : Ini Kan Asumsi, Kalau Memang Ada Pasti Kita Proses

Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut Danny Wijaya.

“Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya.(*/hr)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 26 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:01 WIB

Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:54 WIB

Peduli Lingkungan, Polisi Ngawi Bersih-bersih Masjid As Syafi’iah Jogorogo

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:03 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan Massa di Madigondo Perbatasan Magetan–Madiun

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:30 WIB

Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:02 WIB

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Malang Gelar Ramp Check dan Tes Urine Awak Bus

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:00 WIB

Peduli Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WIB

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:46 WIB

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Berita Terbaru