sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Komitmen Polres Mojokerto Kota berantas peredaran Minuman Keras (Miras), Satsamapta Polres Mojokerto Kota amankan sepasang kakak-beradik penjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (25/6/2025).
Menurut Keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Slamet Haryono, sepasang remaja yang berinisial NO (29) dan MIPP (19) merupakan warga yang berdomisili di Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya diamankan karena kedapatan akan menjual 52 botol miras kemasan 600 ml. Botol-botol miras ini telah dibungkus tersangka menggunakan kertas sehingga menyerupai bentuk paket.
“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual Miras di Jetis. “Kami amankan sebanyak 52 Botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ungkapnya
Tersangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Usai dilakukan pemeriksaan di Lokasi, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk ditindak lanjuti.
Ipda Slamet menyampaikan kegiatan patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Slamet juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menkonsumsi minuman keras karena akan berdampak buruk bagi diri dan lingkungan.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bagi yang mengetahui peredaran miras illegal agar dapat dilaporkan di Call Center Polri “110”.
“Kami himbau bagi Masyarakat untuk tidak menkonsumsi Miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras illegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” Imbau IPDA Slamet. (Tyaz)