Jelang Malam Suro, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | ‎KOTA MOJOKERTO – Komitmen Polres Mojokerto Kota berantas peredaran Minuman Keras (Miras), Satsamapta Polres Mojokerto Kota amankan sepasang kakak-beradik penjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (25/6/2025).

‎Menurut Keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Slamet Haryono, sepasang remaja yang berinisial NO (29) dan MIPP (19) merupakan warga yang berdomisili di Krian, Kabupaten Sidoarjo.

‎Keduanya diamankan karena kedapatan akan menjual 52 botol miras kemasan 600 ml. Botol-botol miras ini telah dibungkus tersangka menggunakan kertas sehingga menyerupai bentuk paket.

‎“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual Miras di Jetis. “Kami amankan sebanyak 52 Botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ungkapnya

‎Tersangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Usai dilakukan pemeriksaan di Lokasi, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk ditindak lanjuti.

‎Ipda Slamet menyampaikan kegiatan patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan di lapangan.

‎Slamet juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menkonsumsi minuman keras karena akan berdampak buruk bagi diri dan lingkungan.

‎Selain itu, Ia juga menyampaikan bagi yang mengetahui peredaran miras illegal agar dapat dilaporkan di Call Center Polri “110”.

‎“Kami himbau bagi Masyarakat untuk tidak menkonsumsi Miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras illegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” Imbau IPDA Slamet. (Tyaz)

Baca Juga:  Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember

Berita Terkait

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:58 WIB

Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05 WIB

Polda Jatim Terapkan Mobile Reader di Gerbang Tol Situbondo Barat

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:59 WIB

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:40 WIB

Libur Lebaran Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Gunung Bromo

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:38 WIB

Respons Cepat Polantas Gresik Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Sembayat

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Ngawi Cek Pos Yan Rest Area Km 575 A, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Berita Terbaru